Share Your Ideas !

Talk Less Do More
Follow Me

PENYADAPAN AUSTRALIA TERHADAP INDONESIA



By  Z     10:50 PM     
Kali ini saya ingin membahas tentang Penyadapan Australia Terhadap Indonesia. Berhubungan kali ini saya dapat tugas untuk mata kuliah Peng. Tek. Sistem Informasi jadi saya akan menjelaskan apa yang di pertanyakan, berikut pertanyaannya.

  1. Menurut anda jika dilihat dari aspek hukum Indonesia, pemerintah Australia sudah melanggar perundang-undangan Indonesia mengenai ? dan pasal berupa ?
  2. Langkah apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah Indonesia agar tidak terjadi seperti itu ?
  3. Faktor apa saja yang mungkin memicu hal seperti ini ?
Berikut Jawabannya .

1. Pada dasarnya pemerintah Australia sudah melanggar tentang peyadapan secara ilegal kepada presiden, ibu negara, dan para mentri-mentri, hal ini merupakan hal yang memalukan dan sangat mengecewakan mengingat keduanya adalah negara tetangga, 

berikut pelanggaran undang-undang yang dilakukan Australia tentang penyadapan :

UU ITE Pasal 31 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi :

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu miolik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

2. Berikut langkah-langkah penyelesaian pemerintah terhadap penyadapan Australia :

Pertama, menugasi menlu atau utusan khusus untuk membicarakan secara mendalam isu-isu yang sensitif berkaitan dengan hubungan Indonesia-Australia pasca penyadapan.

Kedua, setelah terjadi kesepahaman dan muncul kesepakatan dari kedua belah pihak, diharapkan akan ditindaklanjuti dengan pembahasan protokol dan kode etik secara lengkap dan mendalam.

Ketiga, Presiden SBY akan memeriksa sendiri draf protokol dan kode etik itu untuk memastikan kode etik tersebut sudah memadai dan menjawab keinginan Indonesia pascakasus penyadapan.

Keempat, setelah protokol dan kode etik itu selesai dipersiapkan, pengesahannya dapat dilakukan dihadapan para pemimpin pemerintahan, yang dihadiri oleh Presiden SBY maupun Perdana Menteri Autralia Tony Abbot.

Kelima, tugas kedua negara selanjutnya adalah membuktikan bahwa protokol dan kode etik itu sungguh dipenuhi dan dijalankan.

Keenam, setelah kedua negara, khususnya Indonesia, telah memiliki kembali kepercayaan dan kemudian protokol serta kode etik itu benar-benar dijalankan maka kerja sama bilateral yang nyata-nyata membawa manfaat bersama dapat dilanjutkan, termasuk kerja sama militer dan kepolisian kedua negara. 

3. berikut faktor mengenai mengapa Australia menyadap Indonesia :

Malcolm Fraser, Perdana Menteri Australia tahun 1975-1983 dalam artikelnya tanggal 21 Oktober 2013 yang berjudul "Can Australia claim to be a sovereign nation?” mengingatkan bahwa perhatian Amerika yang lebih besar di Samudera Pasifik adalah berita buruk bagi Australia.

Lebih lanjut Malcolm mengeluhkan ketergantungan Australia terhadap kebijakan luar negeri Amerika, yang telah membawa Australia ke dalam tiga perang besar, yaitu; Perang Vietnam, Perang Irak dan Perang di Afganistan yang telah dan akan berakhir dengan kegagalan. Konsekuensinya, ketiga wilayah tersebut berada dalam kondisi yang jauh lebih buruk dan pengaruh Amerika di sana sangat menurun.

Saat ini memang perhatian Amerika tertuju ke Pasifik, khususnya Asia Pasifik. Diakui atau tidak, dunia kembali mengalami perang dingin. Kalau dulu antara Amerika dan UniSovyet, sekarang Amerika kembali melakukan kebijakan “containment” terhadap China.

Dengan dalih bahwa China menjadi lebih menekan, bahkan agresif, Amerika meningkatkan kehadirannya di Asia Pasifik dengan penempatan kekuatan baik permanen maupun semi permanen, dan mengadakan perjanjian dengan negara sekitar China terutama dengan Jepang dan Australia, bahkan Pilipina dan Singapura.

Penempatan 2.500 pasukanMarinir AS di Darwin dan penggunaan informasi yang diperoleh di Pine Gap bukan hanya menunjukkan ketelibatan Australia sebagai subordinasi kebijakan luarnegeri Amerika Serikat, termasuk dan terutama di Asia Pasifik, namun juga berkaitan dengan kepentingan nasional mereka yang mungkin salah arah.

Australia selalu mengatakan bahwa musuh mereka ada di Utara, yang berarti melalui Indonesia, dan tentunya bukan oleh Indonesia yang selalu mengedepankan harmoni dan perdamaian dunia.

Pine Gap adalah nama yang umum diberikan untuk stasiun pengamat dan penjejak satelit yang terletak 18 Km di Barat Daya Kota Alice Springs di Australia Tengah, yang dioperasikan bersama oleh Amerika dan Australia dimulai pada tahun 1970.

Fasilitas yang berupa stasiun pengendali dan memproses data tersebut melakukan signals intelligence yang antara lain mengumpulkan data empat sinyal, antara lain telemetri pengembangan persenjataan terutama peluru kendali, sinyal anti peluru kendali dan anti pesawat terbang, transmisi komunikasi satelit dan pancaran gelombang microwave seperti panggilan telpon jarak jauh.

Dengan demikian jelaslah bahwa Australia melakukan penyadapan terhadap Indonesia dalam konteks kepentingan kebijakan luar negeri AS di Asia Pasifik. Namun tentu tidak terlepas dari kepentingan Australia sendiri. Sebuah pertanyaan yang mendasar dan belum mendapat jawaban yang memuaskan, penempatan 2.500 marinir AS di Darwin yang sangat jauh dari China sehingga kurang masuk akal kalau itu dikatakan untuk menghadapi kontingensi dengan China.

About Z

I'am good man . thank you .

No comments:

Post a Comment


Contact Form

Name

Email *

Message *

Translate