Share Your Ideas !

Talk Less Do More
Follow Me

NEGARA



By  Z     9:31 AM     
Sekian lama saya tidak memposting dikarenakan tugas yang tak kunjung datang, dan akhirnya tugas datang juga ☺ . Kali ini saya akan membahas tentang Negara, apa sih pengertian negara ? fungsi negara ? teori terbentuknya negara ? dan hak hak dari warga negara itu sendiri ?. mari kita bahas, cekidott !

     1. Pengertian Negara

Istilah negara yang dipergunakan dalam ilmu kenegaraan saat ini merupakan terjemahan dari State (bahasa Inggris), De staat (bahasa Belanda), La stato (bahasa Italia), Der staat (bahasa Jerman). Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas dan memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Suatu daerah bisa dikatakan negara jika terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Adapun menurut para ahli :
  • Menurut Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu. 
  • Menurut Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan. 
  • Menurut Roger F.Soltau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat. 
  • Menurut Prof. Mr. Soenarko, negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam). 
  • Menurut George Jellinek, negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
  • Menurut Prof. R. Djokosoetono, negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. 
  • Menurut Sunarko, negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah yang mana kekuasaan Negara berlaku sebagai kedaulatan. 
  • Menurut H. J. Laski, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. 
  • Menurut Aristoteles, negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh kehidupan yang sebaik-baiknya. 
  • Menurut Leon Duguit, negara adalah kekuasaan orang-orang kuat yang memerintah orang-orang lemah dan kekuasaan orang-orang kuat tersebut diperoleh karena factor politik. 
  • Menurut Prof. Miriam Budiarjo, negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah. 
  • Menurut Kranenburg, negara adalah suatu system dari tugas-tugas umum dan organisasi yang diatur dalam usaha mencapai tujuan yang juga menjadi tujuan rakyat yang diliputinyam sehingga ada pemerintahan yang berdaulat.
  • Menurut Plato, negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam. 
  • Menurut Logeman, negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu. 
  • Menurut Hoge de Groot, negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat. 
  • Menurut George Wilhelm Friedrich Hegel, negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
  • Menurut Krannenburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehen- dak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Menurut Benedictus de Spinoza, negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).
  • Menurut W.L.G. Lemaire, negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan
  • Menurut Bellefroid, negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemak- muran rakyat sebesar-besarnya.
  • Menurut Thomas Hobbes, negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi mereka. 
  • Menurut J.J. Rousseau, negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka. 
  • Menurut Karl Marx, negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (pe- nguasa) untuk menindas kelas manusia lainnya.
     2. Teori Terbentuknya Negara

a). Teori bersifat spekulatif
  • Teori Ketuhanan (Theokratis)
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “..... Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kekuatan manusia, melainkan disebabkan kehendak Tuhan. Dalam dunia modern seperti sekarang ini, teori theokratis tidak dipratekkan lagi, sudah tertinggal jauh. adapun pelopornya yaitu , Santo Agustinus dan Thomas Aquinas.

  • Teori Kekuasaan
Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melaluipendudukan dan penaklukan. Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya.
  • Teori Perjanjian Masyarakat
Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain. adapun teori ini dipelopori oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau.
  • Teori Organis
Menurut Dede Rosyada, mengemukakan konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
  • Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
  • Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum, Rechts souvereiniteit  menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.

     3. Fungsi Negara
  • Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur-unsur negara yang melputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan. dari segala ancaman dari dalam maupun dari luar.
  • Fungsi Keadilan
Setiap negara wajib berlaku adil kepada rakyatnya tanpa ada diskriminasi apapun dari segala pihak tanpa ada kepentingan apapun, meliputi beberapa aspek kehidupan yaitu idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
  • Fungsi Kesejahteraan
Setiap negara wajib mensejahterakan kehidupan rakyatnya terutama dalam bidang ekonomi dan sosial masyarakat.
  • Fungsi Ketertiban
Suatu negara wajib mempunyai suatu Undang-Undang agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.


     4. Tujuan Negara

Setiap negara pasti punya tujuan masing-masing agar terwujudnya fungsi-fungsi dari negara itu sendiri, adapun tujuan negara secara umum yaitu:
  • Untuk memperluas kekuasaan
Dalam hal ini tujuan negara semata mata hanya untuk memperluas teritorial nya agar bertambahnya kemajuan di lapangan lain dan menjadi besar dan jaya. Untuk mencapai tujuannya maka rakyat yang dijadikan alat untuk mencapai tujuan ini. 
  • Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahan berdasarkan atas hukum, semua orang harus tinduk kepada hukum, sebab hukumlah yang berkuasa dalam negara tersebut.
  • Untuk mencapai kesejahteraan umum
Dalam hal ini tujuan negara yakni mensejahterakan rakyatnya agar mecapai kebahagiaan, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.

adapun beberapa ahli mengemukakan tentang tujuan negara.

   a). Lord Shang Yang
Mencapai kekuasaan negara dengan cara rakyat dan negara harus berbanding terbalik. Bila negara ingin kuat dan sejahtera, maka rakyat harus lemah, miskin, dan bodoh.
   b). Niccolo Machiavelli
Mencapai kekuasaan negara dengan cara menitik-beratkan pada sifat pribadi raja, agar dapat cerdik seperti kancil dan menakut-nakuti rakyatnya seperti singa .
   c). Dante Alleghieri
Mencapai perdamaian dunia dengan cara membentuk satu negara di bawah satu imperium dunia ( raja atau kaisar ).
   d). Immanuel Kant
Menjamin hak dan kebebasan warga negara .
   e). Kranenburg
Mengupayakan kesejahteraan warga negaranya .


5. Hak dan Kewajiban Wara Negara

Setiap Warga Negara mempunya hak-hak nya, berikut .
  1. Setiap warga negara berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya 
  2. Setiap warga negara berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melaui perkawinan yang sah 
  3. Setiap wara negara berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. Demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia 
  4. Setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan upah yang layak
  5. Setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meinggalkannya serta berhak kembali 
  6. Setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia 
  7. Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi 
  8. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  9. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat .
  10. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun .
  11. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
ada Hak adapula Kewajiban yang harus di lakukan warga negara, berikut.
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Sumurnya gan :
www.pengertianahli.com
wikipedia.com
ichayooke.blogspot.com
Hati dan Nurani

About Z

I'am good man . thank you .

No comments:

Post a Comment


Contact Form

Name

Email *

Message *

Translate