Share Your Ideas !

Talk Less Do More
Follow Me

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT



By  Z     6:16 AM     
Sebelumnya saya telah membahas tentang teori, fungsi, dan pengertian negara. Dan kali ini saya akan membahas tentang Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat mulai dari pengertian, teori terbentuknya, dan sifat-sifatnya .

PELAPISAN SOSIAL

   1. Pengertian Pelapisan Sosial
Stratifikasi sosial (Social Stratification) berasal dari kata bahasa latin “stratum” (tunggal) atau “strata” (jamak) yang berarti lapisan. Dalam Sosiologi, stratifikasi sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat. 

Adapun para ahli mengemukakan pandangannya mereka .

a. Pitirim A. Sorokin
Stratifikasi sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat. Setiap lapisan itu disebut dengan strata sosial. Ditambahkan bahwa stratifikasi sosial merupakan ciri yang tetap pada setiap kelompok sosial yang teratur. Lapisanlapisan di dalam masyarakat memang tidak jelas batasbatasnya, tetapi tampak bahwa setiap lapisan akan terdiri atas individu-individu yang mempunyai tingkatan atau strata sosial yang secara relatif adalah sama.

b. P.J. Bouman
Stratifikasi sosial adalah golongan manusia dengan ditandai suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa yang tertentu dan karena itu menuntut gengsi kemasyarakatan.

c. Soerjono Soekanto
Stratifikasi sosial adalah pembedaan posisi seseorang atau kelompok dalam kedudukan yang berbeda-beda secara vertikal.

d. Bruce J. Cohen
Stratifikasi sosial adalah sistem yang menempatkan seseorang sesuai dengan kualitas yang dimiliki dan menempatkan mereka pada kelas sosial yang sesuai.

e. Robert M. Z. Lawang
Stratifikasi sosial adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarkis menurut dimensi kekuasaan, privilege, dan prestise.
f. Horton dan Hunt
Stratifikasi sosial berarti sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu masyarakat.

g. Astrid S. Susanto
Staratifikasi sosial adalah hasil kebiasaan hubungan antar manusia secara teratur dan tersusun sehingga setiap orang setiap saat mempunyai situasi yang menentukan hubungannya dengan orang secara vertikal maupun horisontal dalam masyarakatnya.


   2. Kriteria Stratifikasi Sosial
Dalam kehidupan bermasyarakat mereka punya kriteria sendiri dalam mengukur tingkat sosial mereka, adapun kriterianya sebagai berikut.


  • Ukuran kekayaan, Siapapun yang memiliki kekayaan paling banyak maka akan termasuk pada lapisan atas. Kekayaan yang dimiliki seseorang akan terlihat secara nyata dari bentuk rumah, kendaraan pribadi, cara berpakaian dan bahan yang digunakan-nya, atau kebiasaan berbelanja barang-barang yang harganya tidak dapat dijangkau oleh semua lapisan. 
  • Ukuran kekuasaan, Siapapun yang memiliki kekuasaan atau wewenang maka akan menempati lapisan atas.
  • Ukuran kehormatan, ukuran ini tidak terlepas dari ukuran kekuasaan atau kekayaan. Orang yang disegani dan dihormati oleh masyarakat akan mendapat tempat pada lapisan atas. Mereka yang memiliki kehormatan pada umumnya adalah orang yang dituakan di masyarakat atau sebagai tokoh masyarakat
  • Ukuran ilmu pengetahuan, Ukuran ini dipakai masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan, tetapi terkadang bukan ilmu pengetahuan yang dijadikan ukuran, melainkan gelar kesar-janaan. Akibatnya, terjadi perlombaan untuk mendapatkan gelar sarjana tanpa ada usaha untuk memperdalam ilmu pengetahuan. Hal ini terjadi karena gelar kesarjanaan merupakan lambang dari ilmu pengetahuan yang dimiliki seseorang. Oleh karena itu, orang yang memiliki gelar tersebut akan tersanjung dan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan anggota masyarakat pada umumnya. 
   3. Sifat Stratifikasi Sosial

Dilihat dari sifatnya, stratifikasi sosial dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu bersifat tertutup, bersifat terbuka, dan bersifat campuran (tertutup dan terbuka).
  • Stratifikasi Sosial Tertutup


Stratifikasi sosial tertutup membatasi kemungkinan seseorang untuk pindah dari satu lapisan ke lapisan yang lain, baik lapisan atas maupun lapisan bawah. Di dalam sistem pelapisan yang demikian satu-satunya jalan untuk masuk menjadi anggota atau warga suatu pelapisan tertentu hanyalah melalui kelahiran.
Agar memperoleh pengertian yang jelas mengenai sitem stratifikasi sosial yang bersifat tertutup berikut ini dikemukakan ciri-ciri masyarakat india.
1)      Keanggotaannya diperoleh melalui warisan dan kelahiran sehingga seseorang secara otomatis dan dengan sendirinya memiliki kedudukan seprti yang dimiliki oleh orang tuanya.
2)      Keanggotaannya berlaku seumur hidup. Oleh karena itu, seseorang tidak mungkin mengubah kedudukannya, kecuali apabila ia dikeluarkan atau dikucilkan dari kastanya.
3)      Perkawinanya bersifat endogami, artinya seseorang hanya dapat mengambil suami atau istri dari orang sekasta.
4)      Hubungan dengan kelompok-kelompok sosial (kasta) lain sangat terbatas.
5)      Kesadaran dan kesatuan suatu kasta, identifikasi anggota kepada kastanya, penyesuaian diri yang ketat terhadap norma-norma kasta, dan sebagainya.
6)      Kasta terikat oleh kedudukan yang secara tradisional telah ditentukan.
7)      Prestige suatu kasta benar-benar diperhatikan.
  • Stratifikasi Sosial terbuka

Pada sistem stratifikasi terbuka, setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan untuk naik ke pelapisan sosial yang lebih tinggi karena kemampuan dan kecakapannya sendiri, atau turun ke pelapisan sosial yang lebih rendah bagi mereka yang tidak cakap dan tidak beruntung. Contoh pelapisan sosial terbuka terdapat pada masyarakat di negara industri maju atau masyarakat pertanian yang telah mengalami gelombang modernisasi.
  • Stratifikasi Sosial Campuran

Stratifikasi sosial campuran artinya ada kemungkinan di dalam suatu masyarakat terdapat unsur-unsur dari gabungan kedua sifat pelapisan sosial. Misalny, pada bidang ekonomi menggunakan pelapisan sosial yang bersifat terbuka, sedangkan pada bidang yang lain seperti penggunaan kasta bersifat tertutup.


   4. Teori-teori Stratifikasi Sosial

Ada beberapa teori yang harus kita pahami dalam memplajari stratifikasi sosial,

  • Teori Evolusioner-Fungsionalis
Dikemukakan oleh ilmuwan sosial yaitu Talcott parsons. Dia menganggap bahwa evolusi sosial secara umum terjadi karena sifat kecenderungan masyarakat untuk berkembang, yang disebutnya sebagai ”kapitalis adaptif”.
  • Teori Surplus Lenski
Sosiolog Gerhard Lenski mengemukakan bahwa makhluk yang mementingkan diri sendiri dan selalu berusaha untuk mensejahterakan dirinya.
  • Teori Kelangkaan
Teori kelangkaan beranggapan bahwa penyebab utama timbul dan semakin intensnya stratifikasi disebabkan oleh tekanan jumlah penduduk.
  • Teori Marxian
Menekankan pemilikan kekayaan pribadi sebagi penentu struktur strtifikasi.
  • Teori Weberian
Menekankan pentingnya dimensi stratifikasi tidak berlandaskan dalam hubungan pemilikan modal.


   5. Unsur-Unsur Pembentuk Stratifikasi Sosial

1. Ascribed status : Status yang diperoleh tanpa usaha atau karena keturunan.
Contoh : anak dari kasta Brahmana masuk ke dalam kasta Brahmana.

2. Achieved status : Status yang diperoleh dengan usaha.
Contoh : status mahasiswa diperoleholeh siswa SMA yang telah lulus dalam mengikuti tes perguruan tinggi.

3. Assigned status : Status yang diberikan karena seseorang telah berjasa.
Contoh : gelar Bapak Koperasi kepada Mohammad Hatta karena beliau telah berjasa mengembangkan koperasi di Indonesia.


   6. Dampak Positif dan Negatif dari Stratifikasi Sosial

Dalam paham di suatu masyarakat ada dampak positif maupun negatifnya , berikut.

  • Dampak Positif
Orang-orang akan berusaha untuk berprestasi atau berusaha untuk maju karena adanya kesempatan untuk pindah strata. Kesempatan ini mendorong orang untuk mau bersaing, dan bekerja keras agar dapat naik ke strata atas.

  • Dampak Negatif
Akan ada konflik antara kelas lapisan sosial yang mengakibatkan perselisihan antar nya . 


KESAMAAN DERAJAT


   1. Pengertian Kesamaan Derajat

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

   2. Pasal-Pasal Tentang Kesamaan Derajat

UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan. Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945 yaitu.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.


http://id.wikipedia.org/





About Z

I'am good man . thank you .

No comments:

Post a Comment


Contact Form

Name

Email *

Message *

Translate